Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan perencanaan umum penanaman modal daerah;
- Perumusan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal di daerah melalui deregulasi, pemberian insentif dan fasilitas penanaman modal;
- Identifikasi sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh dalam rangka pengembangan penanaman modal;
- Pengkajian dan pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam maupun di luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal;
- Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dan sektoral secara terpadu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan daerah;
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
- Pengelolaan data dan informasi terkait penanaman modal, perizinan dan non perizinan terintegrasi pada tingkat daerah melalui multimedia;
- Pengelola sistem informasi di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan.